Ada 22 Gugatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi menerima 22 permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 hingga Senin (27/2) sore ini. Puluhan gugatan itu tidak ada yang berasal dari provinsi penyelenggara pilkada tahun ini. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum, beberapa permohonan sengketa berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Kendari, dan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Bogor Minta Desa dan Kelurahan Laporkan Potensi Pajak

“Upaya (permohonan) ke MK kan kalau memang ada upaya sangat krusial dan sesuai ketentuan yang ada juga terpenuhi. Mungkin untuk menegaskan terkait proses kondisi di sana (daerah asal) maka para pihak mengajukan sengketa ke MK,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/2).

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Minta Semua Pihak Jaga Kawasan Gunung Salak

KPU RI telah menyiapkan standar operasi dan prosedur (SOP) menghadapi permohonan gugatan sengketa pilkada. Selain itu, kronologi aktivitas pilkada di daerah yang menerima permohonan sengketa juga sedang disusun KPU setempat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================