Hal terakhir yang disiapkan adalah bukti dokumen dan catatan khusus selama proses Pilkada 2017. Ferry berkata, persiapan dilakukan agar KPU daerah dapat menjalani proses persidangan dengan lancar. Dokumen yang disiapkan KPU adalah bukti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), formulir rekapitulasi penghitungan suara, dan berkas-berkas lain. “Itu harus disiapkan termasuk rekapitulasi yang ada dan catatan khusus serta rekomendasi panwas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada dibuka pada 22 Februari lalu. Sejak pembukaan sampai 24 Februari, pendaftaran dikhususkan untuk pilkada tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan, pendaftaran gugatan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi dibuka pada 25 hingga 27 Februari. Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret. Kemudian, sidang pendahuluan akan dimulai pada 16-22 Maret.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. Ia memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai awal Mei mendatang. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================