JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi menerima 22 permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 hingga Senin (27/2) sore ini. Puluhan gugatan itu tidak ada yang berasal dari provinsi penyelenggara pilkada tahun ini. Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum, beberapa permohonan sengketa berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sorong, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kota Kendari, dan Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

“Upaya (permohonan) ke MK kan kalau memang ada upaya sangat krusial dan sesuai ketentuan yang ada juga terpenuhi. Mungkin untuk menegaskan terkait proses kondisi di sana (daerah asal) maka para pihak mengajukan sengketa ke MK,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (27/2).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

KPU RI telah menyiapkan standar operasi dan prosedur (SOP) menghadapi permohonan gugatan sengketa pilkada. Selain itu, kronologi aktivitas pilkada di daerah yang menerima permohonan sengketa juga sedang disusun KPU setempat.

============================================================
============================================================
============================================================