3 Pengedar Gorila Diciduk

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri bandar besar yang menjadi pemasok untuk ketiga pelaku.

“Kita masih penyelidikan, mohon bersabar. Nanti kita kabari kalau semua sudah tertangkap,” kata Yuni saat dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Dari hasil pemeriksaan polisi, barang haram tersebut dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per paket. Para pelaku dijerat mereka dengan Pasal 4 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================