30 Ton Bawang Impor Ilegal Disita

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan KM. Jasa Ibu mengangkut sekitar 30 ton bawang merah ilegal asal Thailand,” tegas Rusman.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Barang bukti berupa 1 unit kapal KM. JASA IBU dan 30 (tiga puluh) ton bawang merah ilegal, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

Penggagalan kali ini menambah daftar panjang keberhasilan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Tak hanya itu, penggagalan upaya penyelundupan ini juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak negara.(Yuska/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================