KPK Bidik Penyaluran Dana CSR

SOLO TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan. Dana CSR dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi bertema ‘Budayakan Malu Korupsi’ di Balai Kota Surakarta, Selasa (7/3/2017). Acara tersebut diikuti oleh kepala daerah, kepala kejaksaan, pengadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kepolisian dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi pembicara dalam dialog antikorupsi itu. Dia meminta kepala daerah menghindari sumber dana dalam bentuk CSR. “Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol,” katanya.

BACA JUGA :  Mau Awet Muda? Lakukan 5 Rutinitas Pagi Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Ketika dana CSR sulit dikontrol, menurutnya, fungsi DPRD akan menjadi lemah. “Legislatif di daerah dan inspektorat sering kesulitan saat melakukan pengawasan ataupun audit terhadap dana CSR,” ujarnya.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku sering menerima dana CSR untuk membangun fasilitas publik. “Misalnya pemasangan paving block di Benteng Vastenburg. Lalu pembangunan pasar darurat Pasar Klewer di Alun-alun Utara. Kemarin baru saja menerima CSR untuk menambah fasilitas permainan dan olahraga di Monumen 45 Banjarsari,” ungkap Rudy, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Sering Sembelit Meski Sudah Banyak Makan Serat? Ini 6 Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Dia menilai, bukanlah dana CSR yang rawan untuk dikorupsi, melainkan cash back atau diskon dari proyek infrastruktur. “Kalau hanya mengandalkan anggaran daerah, tidak bisa jalan. Kita juga butuh menggandeng CSR-CSR itu. Yang penting jelas peruntukannya,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================