JAKARTA TODAY- Kementerian Dalam Negeri memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang diberjalan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK namun prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan. “Dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah mampu meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia,” ujar Tjahjo dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Namun Tjahjo mengakui dalam prosesnya, perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat, karena proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis, belum selesai. “Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal,” tutur politisi senior PDI Perjuangan ini

BACA JUGA :  Cemilan Buka Puasa dengan Nugget Pisang Keju yang Lezat Dijamin Keluarga Suka

Kementerian Dalam Negeri, kata dia, menyampaikan maaf kepada masyarakat dan berharap kekurangan perekaman yang terhambat dapat dituntaskan pada 2017 ini. “Kami berharap proses lelang dapat selesai pada Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Tjahjo menekankan, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia menambahkan bahwa selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP.

Dugaan kasus korupsi proyek e-KTP akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilia Rp2,3 triliun itu menyeret nama-nama besar dari kalangan politisi.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================