CIBINONG TODAY – Banyak tangan nakal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk meraup keuntungan besar. Seperti contoh, usaha mikro yang berpengahislan diatas Rp 300 juta pertahun, banyak ditemukan masih menggunakan gas ukrutan 3 kilogram. Tentunya, pemerintah dalam hal ini banyak dirugikan, imbasnya masyarakat mengalami kelangkaan gas subsidi.

“Kami mendapat laporan bahwa masih banyak usaha mikro seperti restouran yang masih menggunakan gas subsidi 3 kilogram. Untuk itulah kami melakukan sidak di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Cibinong, Citeureup dan Kecamatan Sukajaya,”ujar Kabid Dinas Perindustian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor, Jona Sijabat, Rabu (8/3/2017).

Hasil sidak yang dilakukan Diskoperindag bersama anggota Polres, Satpol PP dan Hiswana Migas DPC Bogor (kota dan kabupaten, red), terdapat beberapa rumah makan yang kedapatan menggunakan gas bersubsidi. Salah satunya rumah makan Barokah di Jalan Rata Jakarta Bogor, terbukti mengunakan gas 3 kilogram sebanyak 16 tabung dan 2 tabung gas 3 kilogram di Hotel Cibinong II. “Bagi pemilik rumah makan yang kedapatan menggunakan gas 3 kilogram, kami berikan sanksi kepada mereka,” kata pria yang akrab disapa Jona itu.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Sanksi yang diberikan, Jona menjelaskan, berupa penarikan gas 3 kilogram dan menukarnya dengan gas isi 5,5 kilogram. “Jadi, pemilik restouran atau rumah makan yang kedapatan menggunakan gas bersubsidi, akan menariknya dan menukarkan dengan isi 5,5 kilogram. Mekanismenya, 2 tabung gas 3 kilogram di tukar dengan 1 gas isi 5,5 kilogram plus pemilik rumah makan membayar Rp 100 ribu kepada Hiswana Migas. Seperti tukar tambah saja,” imbuh pria berdarah Medan itu.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Bukan tanpa aturan, sidak gabungan yang dilakukan siang itu. Merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 mengatur bahwa, LPG bersubsidi 3 kilogram diperuntukkan hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Menurut Jona, penggunaan LPG bersubsidi yang tak sesuai peruntukan itu sudah melanggar peraturan.

============================================================
============================================================
============================================================