“Penyidik dan JPU harus fokus dengan uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikan, memang uangnya tidak hanya untuk kedua terdakwa ini yang akan berkembang,” ucapnya.

Irene memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran ke muka persidangan, termasuk Setya. Ia melihat ada kesesuaian pada jumlah fee yang dibagi-bagi pada sejumlah pihak dengan nilai kerugian yang mencapai Rp2,3 triliun.

BACA JUGA :  Makan di Hajatan Khitanan, 166 Warga Purwakarta Keracunan Massal

Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.

Setya meminta kader tidak menanggapi kasus korupsi e-KTP. Meski namanya disebut berperan dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp6 triliun itu, Setya mengklaim partai yang dia pimpin semakin baik.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

KPK menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================