JAKARTA TODAY- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Pernyataan ini sekaligus menanggapi bantahan Setya tentang tudingan penerimaan uang dalam dugaan korupsi e-KTP.

“Setiap kalimat dalam surat dakwaan itu kami sudah konfirmasi minimal dengan dua alat bukti. Jadi kalau ada yang membantah, kami sudah punya alat bukti yang kuat,” ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).

BACA JUGA :  Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur dengan 5 Gerakan Olahraga Ini

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Menurut jaksa Irene, pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima.

“Karena proyeknya sudah selesai, jadi terdistribusi semua. Berapa jumlah yang didapat juga sudah kami uraikan di dakwaan,” kata Irene.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Irene menegaskan surat dakwaan yang dibacakan hari ini adalah milik terdakwa Irman dan Sugiharto. Oleh karena itu, pihaknya harus fokus pada penerimaan uang kedua terdakwa. Meski demikian, Irene tak menutup kemungkinan bahwa uraian dakwaan akan terus berkembang untuk mengungkap sejauh mana penerimaan aliran dana tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================