Gamawan Fauzi di Pusaran Korupsi E-KTP

JAKARTA TODAY- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Masuknya nama Gamawan cukup menarik perhatian lantaran dia pernah mendapatkan penghargaan sebagai tokoh anti-korupsi yang disematkan oleh komunitas Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2004 silam.

BACA JUGA :  Lepas E4 EV Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Baru Siap Tantang BYD Atto 3

Peraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mendapatkan penghargaan BHACA saat menjabat sebagai Bupati Solok, Sumatera Barat. Kala itu, ia disematkan sebagai tokoh anti-korupsi bersama ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra.

BHACA adalah penghargaan yang diberikan oleh komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa. BHACA memilik semangat dan tekad untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendorong, memberdayakan, dan melindungi para pejuang anti-korupsi. Komunitas BHACA berdiri pada 9 April 2003 dan telah memberikan penghargaan pada 15 tokoh.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================