
Gamawan menjabat sebagai Bupati Solok selama 10 tahun, 1995 hingga 2005. Setelah itu, ia sukses keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada 2005. Saat itu ia berduet bersama Marlis Rahman sebagai calon wakil gubernur dengan dukungan dua partai politik, PDIP dan PBB.
Namun, belum habis masa baktinya, Gamawan langsung ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengisi pos Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II. Berbagai penghargaan pernah diraih oleh ayah dari tiga orang anak ini. Selain penghargaan tokoh anti-korupsi yang disematkan BHACA, Gamawan pernah meraih Bintang Mahaputra Utama pada 2009, Charta Politika Award untuk kategori pemimpin kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berpengaruh di media pada 2010, serta penghargaan dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia pada 2012.
Gamawan menjadi salah satu nama ‘besar’ yang disebut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan e-KTP. Pada proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut, pria kelahiran Solok 59 tahun silam itu diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta, atau lebih dari Rp60 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ujar jaksa KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














