JAKARTA TODAY- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata keberatan jika pemerintah menetapkan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut Ridzki, ketentuan itu seharusnya tak bisa diterapkan ke jenis layanan mereka.

“Sebab layanan ini merupakan layanan sewa yang berdasarkan kesepakatan di awal,” terang Ridzki di Jakarta, Senin (13/3).

Ia menitikberatkan poin kesepakatan di antara penyedia platform dengan pelanggan di layanan transportasi online. Hal itu, menurutnya, tak bisa disamakan dengan layanan taksi konvensional. Pada layanan taksi konvensional, penumpang tak punya opsi mencari tumpangan dengan tarif yang lebih murah. Pasalnya tarif taksi konvesional baru bisa diketahui ketika perjalanan selesai.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

Sementara pada taksi online, penumpang bisa mengetahui tarif lebih dahulu dari perhitungan jenis layanan dan jarak perjalanan yang akan ditempuh. Dengan demikian, calon penumpang punya kuasa menolak atau menerima penawaran harga dari layanan transportasi online.
“Ini akan mempersulit mekanisme pasar kami,” tukas Ridzki.

Selain soal tarif tersebut, Grab juga menyoroti isu kuota kendaraan dari layanan transportasi online yang boleh beroperasi di sebuah kota. Menyangkut jumlah kendaraan ini, Ridzki lagi-lagi menyebut mekanisme pasar seperti yang berlangsung sekarang sebagai opsi terbaik.

“Berapa kendaraan yang cukup atau tidak, seharusnya ditentukan oleh pasar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Ridzki mengaku baru mengetahui kedua poin wacana itu setelah uji publik kedua terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 berlangsung di Makassar pada 10 Maret lalu. Dari sebelas poin revisi Permenhub itu, pemerintah mengusulkan jumlah kendaraan transportasi online disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dengan evaluasi berkala.

Meski proses revisi masih berjalan, usulan pemerintah tersebut memperketat aturan main layanan transportasi online di Indonesia. Dua poin perhatian Grab ini menambah polemik yang masih ada di revisi Permenhub No.32 seperti peralihan nama STNK dari perorangan ke badan hukum.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================