JAKARTA TODAY- Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata keberatan jika pemerintah menetapkan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurut Ridzki, ketentuan itu seharusnya tak bisa diterapkan ke jenis layanan mereka.

“Sebab layanan ini merupakan layanan sewa yang berdasarkan kesepakatan di awal,” terang Ridzki di Jakarta, Senin (13/3).

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Ia menitikberatkan poin kesepakatan di antara penyedia platform dengan pelanggan di layanan transportasi online. Hal itu, menurutnya, tak bisa disamakan dengan layanan taksi konvensional. Pada layanan taksi konvensional, penumpang tak punya opsi mencari tumpangan dengan tarif yang lebih murah. Pasalnya tarif taksi konvesional baru bisa diketahui ketika perjalanan selesai.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Sementara pada taksi online, penumpang bisa mengetahui tarif lebih dahulu dari perhitungan jenis layanan dan jarak perjalanan yang akan ditempuh. Dengan demikian, calon penumpang punya kuasa menolak atau menerima penawaran harga dari layanan transportasi online.
“Ini akan mempersulit mekanisme pasar kami,” tukas Ridzki.

============================================================
============================================================
============================================================