Selain soal tarif tersebut, Grab juga menyoroti isu kuota kendaraan dari layanan transportasi online yang boleh beroperasi di sebuah kota. Menyangkut jumlah kendaraan ini, Ridzki lagi-lagi menyebut mekanisme pasar seperti yang berlangsung sekarang sebagai opsi terbaik.

“Berapa kendaraan yang cukup atau tidak, seharusnya ditentukan oleh pasar,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Ridzki mengaku baru mengetahui kedua poin wacana itu setelah uji publik kedua terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 berlangsung di Makassar pada 10 Maret lalu. Dari sebelas poin revisi Permenhub itu, pemerintah mengusulkan jumlah kendaraan transportasi online disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dengan evaluasi berkala.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Meski proses revisi masih berjalan, usulan pemerintah tersebut memperketat aturan main layanan transportasi online di Indonesia. Dua poin perhatian Grab ini menambah polemik yang masih ada di revisi Permenhub No.32 seperti peralihan nama STNK dari perorangan ke badan hukum.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================