“Kalau ini dilakukan, secara keekonomian bisa mengurangi expense masyarakat terhadap bahan bakar kendaraan masing-masing. Apalagi gas juga ramah lingkungan, bisa mengurangi emisi gas buang,” tambahnya.

Melengkapi ucapan Arcandra, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah nantinya tak akan menanggung tambahan biaya yang dikeluarkan pengusaha SPBU dalam menambah dispenser gas. Sebagai gantinya, pemerintah akan menawarkan tambahan margin bagi SPBU tersebut.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

“Pengusahanya yang bangun tambahan dispensernya sendiri. Namun tentu saja ada margin di gasnya. Akan dihitung berapa margin gas yang bagus,” tambah Wiratmaja di lokasi yang sama. Selain itu, ia memastikan bahwa tak semua SPBU diwajibkan memasang dispenser gas ini. Sayangnya, ia belum bisa memberitahu lokasi pastinya. “Nanti setiap SPBU di daerah-daerah tertentu yang sudah ada infrastruktur gas akan diwajibkan ada satu dispenser gas,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), penggunaan BBG bagi kendaraan di tahun 2016 mencapai 3,49 BBTUD. Angka ini mengambil 0,05 persen dari pemanfaatan gas bumi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 6.991,4 BBTUD. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================