JAKARTA TODAY- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Selama ini baru dua tersangka ditetapkan dan tengah menjalani masa sidang.

Adapun dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

“Kalau kerugian negaranya Rp 2,3 triliun kan pasti nggak cuma dua orang itu yang bertanggungjawab. Sebentar lagi mungkin ada gelar, sebentar lagi mungkin nambah,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

Ada 14 orang terdiri dari anggota DPR dan birokrat disebut dalam dakwaan menerima dana megaproyek tersebut. Total uang disita menurut Agus jumlahnya Rp 250 Milyar, dengan rincian Rp 30 milyar dikembalikan dan 220 milyar sitaan.

“Kan sudah dibilang 14 orang. 14 itu ada birokratnya ada DPR. 30 Milyar yang dikembalikan yang 220 kan kita menyita,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 18 April 2024

Perihal pembuktian dakwaan, Agus meminta untuk mengikuti proses pengadilan. Apalagi banyak masukan dari berbagai pihak ke KPK untuk kasus ini. “Ya nanti diikuti aja proses pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekali dari banyak pihak. Jadi yang perlu saya tekankan. Informasi dari Pak Nazaruddin satu padahal kita memeriksa 274 saksi,” terangnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================