
Menurutnya, revisi terhadap peraturan itu hanya ditujukan kepada transportasi online beroda empat. Untuk kendaraan roda dua, belum ada regulasi yang mengatur, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun bentuk peraturan lainnya.
“Roda dua di UU belum diatur. Ntah itu akan (memakai) UU lalu lintas atau semacamnya,” ujar Pudji.
Lagi pula, kata dia, terkait roda dua merupakan sebuah fenomena seperti kebutuhan publik akan transportasi. Meski demikian, pihaknya berjanji juga akan merumuskan regulasi terkait transportasi online khusus roda dua.
“Harus dilakukan adanya regulasi, entah akan diamandemen khusus roda dua,” kata dia.
Dengan revisi tersebut, ia berharap, tidak adalagi kericuhan terkait munculnya transportasi online. Mengingat, di beberapa daerah belum lama ini terjadi kericuhan antara transportasi online dengan angkutan umum konvensional.
Agar hal itu tidak terulang, dalam revisi itu pihaknya menerapkan jumlah kuota maksimal akan kehadiran transportasi online di tiap wilayah. Yang mana, untuk itu pemerintah akan melemparnya kepada para pejabat di daerah, atau Pemda.
Ia melanjutkan, bahwa 11 poin revisi itu sudah dirundingkan dengan berbagai pihak dan sudah memenuhi secara keseluruhan. Salah satunya, dengan melakukan uji publik sebanyak dua kali. Rencananya, revisi akan PM 32 sudah bisa diberlakukan secara merata, pada 1 April mendatang. “Semua menyatakan tidak perlu, makanya akan dilaksanakan,” kata dia.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















