JAKARTA TODAY- Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan April 2017. Sedikitnya, ada 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.

“Produk daripada tim, Kominfo, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Selain beberapa pemangku kepentingan, revisi juga atas dasar masukan dari asosiasi perusahaan transportasi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

Ke-11 poin revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukan kepada jenis angkutan khusus. Kedua, ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, menyoal tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Keempat, ialah kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah. Kelima, berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum. Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki. Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerjasama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Kemudaian, ke-10 adalah ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah. Terakhir, adalah adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.

Bukan Untuk Roda Dua

============================================================
============================================================
============================================================