JAKARTA TODAY- Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan April 2017. Sedikitnya, ada 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.

“Produk daripada tim, Kominfo, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Selain beberapa pemangku kepentingan, revisi juga atas dasar masukan dari asosiasi perusahaan transportasi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

Ke-11 poin revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukan kepada jenis angkutan khusus. Kedua, ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc. Ketiga, menyoal tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi.

Keempat, ialah kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah. Kelima, berkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum. Keenam, armada transportasi online wajib melalui serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut KIR. Ketujuh, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah dimiliki. Kedelapan, penyediaan bengkel, paling tidak bekerjasama dengan fasilitas pemeliharaan kendaraan dan pihak lain. Kesembilan, adalah tambahan baru untuk ketentuan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, misalnya perusahaan penyedia aplikasi berbasis IT wajib berbadan hukum dengan enam kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

Kemudaian, ke-10 adalah ketentuan baru, yaitu akses dashboard. Akses tersebut berguna untuk memantau dan mengawasi perusahaan, yang sengaja diberikan kepada pemerintah. Terakhir, adalah adanya penambahan sanksi. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi.

Bukan Untuk Roda Dua

Menurutnya, revisi terhadap peraturan itu hanya ditujukan kepada transportasi online beroda empat. Untuk kendaraan roda dua, belum ada regulasi yang mengatur, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun bentuk peraturan lainnya.

“Roda dua di UU belum diatur. Ntah itu akan (memakai) UU lalu lintas atau semacamnya,” ujar Pudji.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Lagi pula, kata dia, terkait roda dua merupakan sebuah fenomena seperti kebutuhan publik akan transportasi. Meski demikian, pihaknya berjanji juga akan merumuskan regulasi terkait transportasi online khusus roda dua.

“Harus dilakukan adanya regulasi, entah akan diamandemen khusus roda dua,” kata dia.

Dengan revisi tersebut, ia berharap, tidak adalagi kericuhan terkait munculnya transportasi online. Mengingat, di beberapa daerah belum lama ini terjadi kericuhan antara transportasi online dengan angkutan umum konvensional.

Agar hal itu tidak terulang, dalam revisi itu pihaknya menerapkan jumlah kuota maksimal akan kehadiran transportasi online di tiap wilayah. Yang mana, untuk itu pemerintah akan melemparnya kepada para pejabat di daerah, atau Pemda.

Ia melanjutkan, bahwa 11 poin revisi itu sudah dirundingkan dengan berbagai pihak dan sudah memenuhi secara keseluruhan. Salah satunya, dengan melakukan uji publik sebanyak dua kali. Rencananya, revisi akan PM 32 sudah bisa diberlakukan secara merata, pada 1 April mendatang. “Semua menyatakan tidak perlu, makanya akan dilaksanakan,” kata dia.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================