Lebih lanjut, Yenti meyakini, korupsi tersebut melibatkan banyak pihak. Dugaan itu melihat dari besarnya uang negara yang dikorupsi dan direncanakan secara matang. Menurut dia, KPK perlu mengambil sikap agar kasus tersebut benar-benar terbongkar.

“Korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu menyakiti hati banyak rakyat. Jadi orang yang menerima dimatangkan untuk jadi tersangka dan yang tidak menerima didalami keterangannya,” ujar Yenti.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Ahli pidana bidang ekonomi dan pidana khusus itu menyarakan agar KPK menajak Kepolisian untuk turut menyidik kasus tersebut. Saran itu untuk mempercepat proses penyidikan.

“KPK saat ini juga menangani banyak kasus. Jadi nanti dibagi saja dengan Polri tapi disupervisi oleh KPK. Daripada seperti sekarang hanya dua (terdakwa) dan yang lain masih tanda Tanya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

KPK sebelumnya mengungkapkan ada 14 orang, termasuk Irman dan Sugiharto yang telah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Jumlahnya mencapai Rp30 miliar. Sementara itu, lima korporasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp220 miliar kepada KPK.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================