JAKARTA TODAY- Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedianya bersaksi dalam sidang kasus e-KTP hari ini. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.

Jaksa pada KPK Irene Putri menyatakan pada persidangan minggu depan pun Agus belum bisa hadir. Hal tersebut lantaran ada agenda konferensi yang diikuti Agus.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Pak Agus sudah bilang minggu depan juga tidak bisa, karena konferensinya sampai tanggal 21-22, jadi masih belum bisa,” ujar jaksa Irene seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Alasan dipanggilnya Agus sebagai saksi, menurut Irene, di antaranya terkait perubahan pendanaan e-KTP dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi rupiah murni. Selain itu, Agus akan dimintai keterangan terkait proyek e-KTP yang akhirnya dinyatakan menjadi proyek multiyears.

============================================================
============================================================
============================================================