“Kami menyita 13 paket besar sabu seberat 8,5 kilogram. Mereka mengaku mendapatkan paket sabu itu dari inisial VIG, napi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi,” ucap Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi.

Berdasaran penyelidikan polisi, VIG mengaku berjaringan dengan dua napi yang menndekam di Lapas Nusakambangan uaitu Mr. Wong dan Mr. Uyung, warga negara Malaysia.

“Jadi dikendalikannya oleh napi yang berada di Lapas Nusakambangan. Mereka sudah bekerja sama selama lima bulan. Jaringan ini mengedarkan sabu di sejumlah daerah Jawa Barat di antaranya Bogor, Tanggerang, Cianjur, Bandung, dan Cirebon,” tutur Asep.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Sabu dijual sindikat tersebut tiap bulannya laris sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp 500 juta perkilogram. Narkoba produksi Tiongkok ini, menurut Asep, transit di Malaysia sebelum didistribusikan ke Indonesia.

“Setelah barang di Malaysia, lalu masuk ke Surabaya. Kemudian disimpan ke gudang di Jakarta, setelah itu diedarkan ke Jabar melalui Bogor,” kata Asep.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Polisi hingga kini masi mengembangkan kasus tersebut. Selain sabu 8,5 kilogram, polisi menyita barang bukti lainnya antara lain satu unit mobil, 21 unit handphone, 10 butir inex, alumunium foil, dan 9 kartu ATM, dan 3 buku rekening. Pelaku yang berhasil ditangkap itu diganjar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun penjara.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================