BANDUNG TODAY- Area Jabar menjadi target manis bagi sindikat bisnis gelap narkoba. Ragam cara dilakoni pelaku guna memuluskan peredaran narkoba, khususnya jenis sabu, di wilayah Jabar. Kokohnya tembok tinggi penjara dan penjagaan ketat sel jeruji besi, ternyata bukan rintangan bagi Mr Wong untuk mengendalikan lalu lintas distribusi sabu.

Siapa Mr Wong? “Dia (Mr Wong) narapidana di Lapas Nusakambangan. Mr W ini yang telah mendapat (vonis) hukuman mati. Dia mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas,” ucap Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan usai pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/3/2017).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Anton menjelaskan, Mr Wong ialah salah satu WNA asal Tiongkok. Napi tersebut diduga kuat bekerja sama dengan sejumlah bandar sabu yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia. “Jabar ini salah satu target peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional dan nasional,” kata Anton.

Menurut Anton, sabu produksi Tiongkok itu transit di Malaysia sebelum disebarkan ke Indonesia melalui sejumlah pintu masuk. Indonesia, sambung Anton, menjadi negara kedua paling tinggi setelah Italia untuk pasar peredaran narkoba.

“Narkoba mudah masuk ke palabuhan kecil di Indonesia, antara lain melalui Batam, Bengkulu, Cirebon, dan Surabaya. Hampir 90 persen semuanya via Malaysia. Maka itu, perlu pengetatan jalur masuk perbatasan dengan Malaysia. Jadi, blokir jalan masuk dari Malaysia,” kata Anton.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Keterlibatan Mr Wong terungkap saat Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran sabu seberat 8,5 kilogram. Polisi meringkus kurir sabu, inisial AF, di Griya Kencana Bojong, Kabupaten Bogor, Jabar, Sabtu (4/3) lalu. Hasil pengembangan, polisi kembali membekuk tiga orang lainnya, VAP, YK, dan PRN, di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

============================================================
============================================================
============================================================