JAKARTA TODAY- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini menyebut skema 3-3-1 terkait bagi-bagi duit dalam proyek pengadaan e-KTP. Tapi Diah menegaskan tidak ada pemberian uang selain pembagian dari skema tersebut. 
Skema 3-3-1 ini merupakan buatan terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

“Anda bilang sudah kembalikan uang, dengar ada penerimaan uang kepada dua terdakwa ini selain yang dibagi 3-3-1?” tanya pengacara Irman dan Sugihato dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

“Saya tidak pernah mendengar, tapi yang tadi itu (3-3-1) saya bilang ada catatan kecil,” jawab Diah.

============================================================
============================================================
============================================================