Soal skema itu sebelumnya ditanyakan oleh ketua majelis hakim John Halasan kepada Diah. Diah mengaku skema itu merujuk pada pembagian uang untuk dia, Irman, dan Sugiharto.

“Selain uang yang pernah saya terima dari Agustinus atau Andi Narogong, sekitar 2013 saya dihubungi Irman yang menyampaikan, ‘Bu, ada sedikit, ini ada 7, jadi mau dibuat 3-3-1, Sugiharto ikut kerja, Bu, nanti dikirim’, Sugiharto, terserah, saya manut saja,” kata Diah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan John Halasan.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Diah mengamini keterangan itu dengan menyebut angka 7 berarti USD 700 ribu. Kemudian Diah menjelaskan pola 3-3-1 adalah pembagian dari USD 700 ribu, yaitu USD 300 ribu untuk Irman, USD 300 ribu untuk Diah, dan USD 100 ribu untuk Sugiharto.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor