JAKARTA TODAY- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini menyebut skema 3-3-1 terkait bagi-bagi duit dalam proyek pengadaan e-KTP. Tapi Diah menegaskan tidak ada pemberian uang selain pembagian dari skema tersebut. 
Skema 3-3-1 ini merupakan buatan terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

“Anda bilang sudah kembalikan uang, dengar ada penerimaan uang kepada dua terdakwa ini selain yang dibagi 3-3-1?” tanya pengacara Irman dan Sugihato dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

BACA JUGA :  Lansia di Purbalingga Tewas usai Jatuh dari Pohon Mahoni Saat Cari Pakan Ternak

“Saya tidak pernah mendengar, tapi yang tadi itu (3-3-1) saya bilang ada catatan kecil,” jawab Diah.

Soal skema itu sebelumnya ditanyakan oleh ketua majelis hakim John Halasan kepada Diah. Diah mengaku skema itu merujuk pada pembagian uang untuk dia, Irman, dan Sugiharto.

“Selain uang yang pernah saya terima dari Agustinus atau Andi Narogong, sekitar 2013 saya dihubungi Irman yang menyampaikan, ‘Bu, ada sedikit, ini ada 7, jadi mau dibuat 3-3-1, Sugiharto ikut kerja, Bu, nanti dikirim’, Sugiharto, terserah, saya manut saja,” kata Diah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan John Halasan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Sopir Mercy di Medan Tabrak 2 Pengendara Motor-Mobil, Diduga Mabuk

Diah mengamini keterangan itu dengan menyebut angka 7 berarti USD 700 ribu. Kemudian Diah menjelaskan pola 3-3-1 adalah pembagian dari USD 700 ribu, yaitu USD 300 ribu untuk Irman, USD 300 ribu untuk Diah, dan USD 100 ribu untuk Sugiharto.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================