
Imam menjelaskan, fatwa soal PPR inden nantinya memungkinkan bank mendanai proyek-proyek yang masih dalam proses blue print. Bank syariah pun dimungkinkan sudah bisa masuk sejak pertama kali proyek ini dideklarasikan untuk dapat pendanaan.
“Ini bisa dilakukan untuk proyek-proyek swasta, pemerintah dan BUMN. Saat ini mungkin terbatas, baru skala relatif kecil,” ujar Imam.
Meski terbilang kecil, fatwa ini menurut Imam mampu menjamin bank suariah masuk ke dalam proyek infrastruktur dalam waktu dekat. Adapun pipeline yang sudah terancang yakni pendanaan proyek infrastruktur PT PLN (Persero) dengan skema sindikasi syariah senilai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun. “Ke depan, dengan fatwa itu kita bisa diterapkan pada model KPR inden,”jelasnya.
Ia berharap dengan fatwa-fatwa tersebut, DSN MUI dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam membuat inovasi terbaru. (Yuska Apitya/dtk)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















