MUI Terbitkan Lima Fatwa Terkait Perbankan Syariah

JAKARTA TODAY- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Fatwa tersebut terdiri dari lima fatwa terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa tersebut menjadi kepastian yang diberikan oleh regulator atas perkembangan produk dan jasa perbankan syariah yang semakin pesat.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

“Kami sambut baik diluncurkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru. Terutama beberapa fatwa sudah menjadi kebutuhan mendasar dan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Indonesia ke depan,” ujar Imam, Selasa (21/3).

Beberapa fatwa perbankan yang disosialisasikan antara lain fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzummah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA :  5 Cara Efektif Membasmi Rayap di Rumah agar Furnitur Tetap Awet

Kemudian, fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, serta fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyakarah dan wakalah bil istitsmar.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================