MUI Terbitkan Lima Fatwa Terkait Perbankan Syariah

JAKARTA TODAY- Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa yang bertujuan mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Fatwa tersebut terdiri dari lima fatwa terkait perbankan syariah dan empat fatwa non perbankan syariah.

Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan, fatwa tersebut menjadi kepastian yang diberikan oleh regulator atas perkembangan produk dan jasa perbankan syariah yang semakin pesat.

“Kami sambut baik diluncurkannya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru. Terutama beberapa fatwa sudah menjadi kebutuhan mendasar dan menjadi pusat pertumbuhan baru untuk Indonesia ke depan,” ujar Imam, Selasa (21/3).

BACA JUGA :  Tidur Siang Boleh, Tapi Jangan Berlebihan: Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Beberapa fatwa perbankan yang disosialisasikan antara lain fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzummah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, fatwa tentang novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah.

Kemudian, fatwa tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, serta fatwa tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyakarah dan wakalah bil istitsmar.

Imam menjelaskan, fatwa soal PPR inden nantinya memungkinkan bank mendanai proyek-proyek yang masih dalam proses blue print. Bank syariah pun dimungkinkan sudah bisa masuk sejak pertama kali proyek ini dideklarasikan untuk dapat pendanaan.

“Ini bisa dilakukan untuk proyek-proyek swasta, pemerintah dan BUMN. Saat ini mungkin terbatas, baru skala relatif kecil,” ujar Imam.

BACA JUGA :  Kebiasaan Menyimpan Handuk di Kamar Mandi Ternyata Berisiko, Ini Penjelasan Ahlinya

Meski terbilang kecil, fatwa ini menurut Imam mampu menjamin bank suariah masuk ke dalam proyek infrastruktur dalam waktu dekat. Adapun pipeline yang sudah terancang yakni pendanaan proyek infrastruktur PT PLN (Persero) dengan skema sindikasi syariah senilai Rp3 triliun hingga Rp5 triliun. “Ke depan, dengan fatwa itu kita bisa diterapkan pada model KPR inden,”jelasnya.

Ia berharap dengan fatwa-fatwa tersebut, DSN MUI dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam membuat inovasi terbaru. (Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================