“Adapun jumlah pengajuan penyertaan modal daerah tersebut adalah sebesar Rp 100 miliar yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun tahun sebelumnya, sehingga dapat menguatkan struktur permodalan agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi usai paripurna.

Sedangkan mengenai Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor nomor 9 tahun 2009, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, berkaitan dengan Undang – Undang nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependududuk.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

“Dinamika perkembangan zaman yang sangat cepat, sebagaimana ditandai oleh meningkatnya tuntutan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima,” ungkapnya.

Serta perubahan nomenklatur Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi KTP elektronik dan masa berlaku KTP elektronik bagi warga negara Indonesia menjadi seumur hidup, petugas registrasi kependudukan, fungsi UPT instansi pelaksana sebagai satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada instansi pelaksana. Sedangkan pada peraturan sebeleumnya bernama unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD instansi pelaksana adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menertiban akta. (Iman R hakim /*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================