“Jadi khusus untuk ojek online nantinya dibawah BPTJ dan Pemkot Bogor akan memberikan usulan-usulan dari masukan temen-temen ojek online, nanti kita ajukan usulannya apa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, landasan hukumnya di Kota Bogor akan dikaji dan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 32 Tahun 2016 mengenai transportasi berbasis online. Suami Yanne Ardian itu menegaskan tidak akan menghapus bahkan menghilangkan ojek online di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Profil Maarten Paes, Kiper FC Dallas jadi Pemain Naturalisasi Berdarah Kediri

“Jadi tidak akan ada penambahan ojek online dulu, karena di pusat pun sama,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau kepada ojek online untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, kepolisian akan menjamin keamanan selama para sopir angkot dan ojek online tidak melakukan hal anarkis.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

“Mari kita jaga kenyamanan di Kota Bogor, tidak boleh anarkis. Kalau ada tindakan anarkis karena negara hukum akan di proses,” tegasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================