“Sekarang bisa lihat sejauh mana keseriusan Kejati Jabar dalam menangani perkara ini. Seharusnya Kejati sudah bukan menyelidik lagi tapi ke tingkat penyidikan. Jadi adanya proses diluar sana sangat tidak berpengaruh sama sekali,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengaku belum mendapatkan Informasi lanjutan terkait perkara yang sudah naik di tingkat penyeldikan tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap masih melakukan penyelidikan. “Oh iya dong masih ditangani oleh kita,” singkat dia.

Namun saat disinggung mengapa penyelidikan seolah tak berjalan, Raymon enggan menjawab pesan singkat yang kami layangkan kepadanya. Dirinya hanya sekedar membaca pesan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Padahal, keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pernah mengekspose kepada rekan media di Bandung saat acara press gathering di Kantor Kejati Jabar kaitan dana yang diselamatkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebesar Rp Rp 26.902.438.834 miliar. Sayangnya, hingga kini proses penyelidikan seperti jalan ditempat. Bahkan tak terlihat keseriusan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan beberapa nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bogor itu.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Sementara kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bogor sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH Rp 17.930.160.571.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================