JAKARTA TODAY- Jaksa penutut umum berencana menghadirkan tujuh saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis besok. Satu dari tujuh saksi itu adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Rasyid Saleh yang tidak hadir pada sidang pekan lalu.

“Besok rencananya ada tujuh saksi, baik dari unsur kementerian maupun DPR. Tujuh saksi ini masih akan ditanyai soal aspek penganggaran proyek e-KTP,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/3).

Berdasarkan penelusuran, tiga saksi yang akan dihadirkan jaksa Kamis besok pernah bertugas di Komisi II DPR, yakni Miryam Haryani, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi.

Sementara tiga saksi lainnya adalah Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Wisnu Wibowo dan stafnya, Suparmanto, serta staf Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dian Hasanah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Febri menuturkan, jaksa saat ini telah merancang pemanggilan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dan pihak swasta yang masuk dalam berkas dakwaan.

“Kami akan melihat waktu yang tepat untuk memanggil saksi-saksi tersebut karena ada sekitar 133 saksi yang rencananya akan dihadirkan,” ucapnya.

Febri mengatakan, penyidik KPK akan menindaklanjuti keterlibatan nama-nama penerima aliran dana yang muncul dalam dakwaan. KPK yakin, sejak proses penganggaran proyek e-KTP memang telah bermasalah.

“Dari persidangan pertama itu kami sudah mendapatkan informasi penting untuk pengembangan perkara. Sesuai dengan komitmen, kami akan jalan terus dan tidak akan terhenti pada Irman dan Sugiharto,” tutur Febri.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Udang Cabe Hijau yang Pedas Nampol Bikin Nagih

Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penutut, lengkap dengan jumlah uang diduga yang mereka terima.

Sebanyak 14 orang yang disebut jaksa itu telah mengembalikan uang proyek e-KTP yang mereka terima kepada KPK. Mereka berlatar belakang anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, perusahaan swasta, termasuk dua terdakwa, yakni eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Proyek e-KTP menggunakan uang negara sebesar Rp5,9 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================