CIBINONG TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akhirnya memiliki pengadilan anak, bantuan tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan European Union-United Nations Development Programs Sustain (EU-UNDP Sustain) yang diresmikan langsung Hakim Agung dan Anggota Kelompok Kerja Perempuan & Anak Mahkamah Agung RI, Ibu Desnayeti bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong.

Desnayeti mengatakan, saatnya bagi peradilan di Indonesia untuk memprioritaskan kepentingan anak dengan membangun fasilitas pengadilan yang ramah anak. “Kita jangan memvonis seorang anak pelaku dengan sedemikian rupa dan kita juga tidak melupakan kenyaman dalam batin mereka. Baik itu anak korban atau pelaku. Karena kejahatan yang mereka lakukan itu tidak berasal dari dirinya. Untuk itu kami menyiapkan ruang sidang khusus bagi Peradilan anak,” ujarnya saat sambutan dalam acara tersebut, Rabu (22/3/2017).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Paruh Baya Bersimbah Darah di Dalam Rumah, Gegerkan Grobogan

Sementara itu, Bupati Bogot Nurhayanti yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Cibinong yang kini telah memiliki fasilitas pengadilan anak.

Nurhayanti menambahkan, dengan adanya ketersediaan fasilitas ini tentunya selain merupakan implementasi undang – undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, juga merefleksikan citra kabupaten bogor sebagai kabupaten yang ramah anak namun tetap kondusif bagi terlembaganya sistem hukum yang berkeadilan dan mampu memberikasn efek jera bagi perlaku penyimpangan hukum termasuk yang masih dalam kategori anak – anak.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Disabilitas Pangandaran Ini Alami Trauma

Selain itu, Nurhayanti berharap implementasi undang – undang sistem peradilan pidana anak di pengadilan negeri cibinong ini berhasil mengedukasi masyarakat agar memahami hak – hak dan kewajibannya berkaitan dengan anak – anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemahaman tentang hak dan kewajiban berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum sangatlah penting, terlebih ada sanksi pidana atau denda bagi aparat hukum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan undang – undang tersebut,” tegas Nurhayanti. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================