Rakor Forkominda Bahas Yayasan Cabul dan Izin Gereja

CIBINONG TODAY – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor, melakukan rapat koordinasi membahas kegiatan kegiatan Yayasan Thalita Cumi Mama Sayang di Kecamatan Jonggol dan kegiatan ibadah di perumahan griya Parung Panjang di Kecamatan Parung Panjang.

Yayasan yang berada di perumahan cluster Bukit Menteng Citra Indah, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol dikeulhkan warga, karena yayasan itu, kerap dijadikan kegiatan kebaktian, sehingga mengganggu kenyamanan karena melakukan peribadatan yang bukan pada tempatnya.

“Tidak hanya itu, banyaknya terjadi kasus tindak pidana atau kriminalitas seperti asusila bahkan sampai hamil diluar nikah, lansia yang meninggal di tempat, bahkan anak yang mencuri karena kelaparan serta adanya permohonan perpanjangan surat keterangan domisili usaha nomor : 503/35/xii/2011, yang habis masa berlakunya tanggal15 Desember 2012,” kata Bupati Bogor, Nurhayanti, Rabu (22/3/2017).

BACA JUGA :  Benjolan di Ketiak Jangan Diabaikan, Kenali Penyebab dan Tanda-Tanda yang Perlu Diwaspadai

Dinas dan instansi terkait pun diminta untuk melakukan pengkajian dari berbagai aspek yang menyangkut kondisi yuridis, administratif, sosial atau lingkungan, serta psikologis anak  yang berada di Yayasan Talitha Cumi Mama Sayang. Tentunya, camat pun harus melakukan koordinasi dengan jajaran muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat terkait kegiatan di yayasan tersebut agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.

Dalam rakor tersebut juga membahas adanya rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah bagi umat nasrani di Perumahan Griya Parungpanjang, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang. Menurut Bupati Bogor kondisinya masih statusque, untuk menjaga kondusivitas di lapangan, tentunya dilakukan perijinan sesuai peraturan bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Gara-gara Lilin, Tiga Rumah di Bojonggede Bogor Terbakar

“Jangan sampai bergejolak kembali masing – masing harus menahan diri, status que akan tetap diberlakukan sampai yang bersangkutan mengajukan perijinan. Bila semuanya memenuhi tidak akan dipersulit dan Camat, Kepala Desa, Kapolsek serta Danramil harus terus melaporkan kondisi yang ada,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================