BOGOR TODAY- Diketahui adanya pelanggaran pembangunan sejumlah ruko di Jalan Darul Quran, Kelurahan Loji, Bogor Barat, Selasa (22/03/17) siang, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, langsung melakukan penyidakan. Pembangunan ruko yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2015 itu ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bertolak belakang dengan zona kawasan permukiman. Usmar tak menyangka, ruko yang sudah berdiri sebanyak 48 unit itupun tak memiliki IMB.

Sayangnya, kata Usmar, pembangunan sudah memasuki tahap finishing, sementara waktu pemilik tempat usaha itupun tersisa selama 7 hari setelah adanya penyampaian Surat Peringatan (SP2) pada 16 Maret kemarin.

“Ruko di Jalan Darul Quran dari 2015 sudah mulai dibangun. Pemikiran kita sudah tidak ada masalah, tetapi kejadian lagi bangunan berdiri tanpa izin. Mulai ramai setelah pembangunan ruko mau selesai. Ada 48 unit ruko milik Hj. Zubaedah yang dibangun tanpa izin,” ungkap Usmar.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Usmar melanjutkan, kawasan Jalan Darul Quran itupun untuk rumah tinggal, jika pemilik lahan tetap ingin membangun sebagai peruntukan usaha maka harus ada tahapan revisi tata guna lahan. Prosesnya juga masih lama, lanjut Usmar, sehingga pemilik usaha harus koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“SP2 yang dilimpahkan Satpol PP hanya menunggu 7 hari yaitu sampai 28 Maret. Kita akan lihat dalam rentan 7 hari apakah perizinan sudah selesai. Dari informasi pengawas lapangan, UKL UPL sudah selesai, site plan juga sudah selesai. Ternyata ada kendala pada zona kawasan sehingga pemilik usaha juga harus melakukan alih fungsi,” tegas Usmar.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Ruko Darul Quran, Deni S membenarkan, adanya penyegelan dari Satpol PP serta SP2. Pihaknya juga sudah menghentikan pembangunan sejak 1 bulan yang lalu.

“Secara lisan sempat disampaikan bangunan melanggar maka kita berhentikan dulu pekerjaan. Tapi karena masalah perut, para tukangnya minta agar tetap dikerjakan. Mereka cuma buruh harian. Untuk pembangunan sudah dilakukan sejak Januari 2015 diatas lahan 1 hektar. Untuk UKL dan UPL keluar pada 25 Agustus 2015 dan Amdal Lalin 2014. Meski beberapa bangunan sudah selesai, belum ada yang mengisi dan hanya dari pemilik ruko yang mengisi. Pembangunan inipun dilakukan oleh perseorangan dengan pemilik Hj. Zubaedah,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================