BOGOR TODAY- Diketahui adanya pelanggaran pembangunan sejumlah ruko di Jalan Darul Quran, Kelurahan Loji, Bogor Barat, Selasa (22/03/17) siang, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, langsung melakukan penyidakan. Pembangunan ruko yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2015 itu ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bertolak belakang dengan zona kawasan permukiman. Usmar tak menyangka, ruko yang sudah berdiri sebanyak 48 unit itupun tak memiliki IMB.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Sayangnya, kata Usmar, pembangunan sudah memasuki tahap finishing, sementara waktu pemilik tempat usaha itupun tersisa selama 7 hari setelah adanya penyampaian Surat Peringatan (SP2) pada 16 Maret kemarin.

“Ruko di Jalan Darul Quran dari 2015 sudah mulai dibangun. Pemikiran kita sudah tidak ada masalah, tetapi kejadian lagi bangunan berdiri tanpa izin. Mulai ramai setelah pembangunan ruko mau selesai. Ada 48 unit ruko milik Hj. Zubaedah yang dibangun tanpa izin,” ungkap Usmar.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

Usmar melanjutkan, kawasan Jalan Darul Quran itupun untuk rumah tinggal, jika pemilik lahan tetap ingin membangun sebagai peruntukan usaha maka harus ada tahapan revisi tata guna lahan. Prosesnya juga masih lama, lanjut Usmar, sehingga pemilik usaha harus koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

============================================================
============================================================
============================================================