“SP2 yang dilimpahkan Satpol PP hanya menunggu 7 hari yaitu sampai 28 Maret. Kita akan lihat dalam rentan 7 hari apakah perizinan sudah selesai. Dari informasi pengawas lapangan, UKL UPL sudah selesai, site plan juga sudah selesai. Ternyata ada kendala pada zona kawasan sehingga pemilik usaha juga harus melakukan alih fungsi,” tegas Usmar.

BACA JUGA :  Tanggal Tua Masak yang Sederhana Dengan Tumis Sawi Putih Jagung Muda yang Lezat dab Sedap

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Ruko Darul Quran, Deni S membenarkan, adanya penyegelan dari Satpol PP serta SP2. Pihaknya juga sudah menghentikan pembangunan sejak 1 bulan yang lalu.

“Secara lisan sempat disampaikan bangunan melanggar maka kita berhentikan dulu pekerjaan. Tapi karena masalah perut, para tukangnya minta agar tetap dikerjakan. Mereka cuma buruh harian. Untuk pembangunan sudah dilakukan sejak Januari 2015 diatas lahan 1 hektar. Untuk UKL dan UPL keluar pada 25 Agustus 2015 dan Amdal Lalin 2014. Meski beberapa bangunan sudah selesai, belum ada yang mengisi dan hanya dari pemilik ruko yang mengisi. Pembangunan inipun dilakukan oleh perseorangan dengan pemilik Hj. Zubaedah,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================