
“Saya berharap nanti jika aturan itu diberlakukan baik Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota, diharap bisa mengatur kuota jumlah amgkitan online dan tarif atas dan batas bawahnya ,” katanya.
Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya menjelaskan, ada tiga fase terkait permasalahan angkot dan angkutan online yakni, meredam konflik dan menyelesaikan konflik dan membangun kesempatan damai dengan merumuskan aturan aturan sebelum ada payung hukum yang valid dan sah.
“Kami ingin kedua wilayah yakni, Kota dan Kabupaten Bogor bisa kondusif. Untuk itu, kami akan terus mengambil langkah – langkah untuk menyelesaikan masalah antara angkot dan angkutan online,” ungkap Bima Arya.
Bima meminta untuk terus menjaga kondusivitas, karena itu tanggungjawab bersama. Mengenai peraturan angkutan online harus diatur secara jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak. “Kami akan mendorong Kementrian melalui Pemerintah Jawa Barat untuk mengatur angkutan online dibawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,†tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Danrem 061/Suryakencana, Kolonel Inf Mirza Agus, Karo Ops Polda Jabar, Kombes Pol Leonidas, Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Letkol Fransisko, Kasat Brimobda Jabar, Kombes Pol Puji Santosa, Kapolresta Bogor, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky, Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Arm Doddy Suhadiman. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















