BOGOR TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memantau jalannya penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Jambu Dua Kota Bogor. Hal ini dilakukan mengingat penyidikan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 28.400.533.057 dengan rincian jual beli 6 bidang tanah eks garapan yang merupakan tanah negara yang tertera SPH senilai Rp 6.337.691.856, selisih harga 5 bidang tanah antara yang tertera pada AJB dengan yang tertera pada SPH senilai Rp 4.132.680.630, dan kemahalan harga tanah pada 17 bidang tanah yang tertera di SPH sebesar Rp17.930.160.571.

BACA JUGA :  PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar di Pilkada 2024

“Penyidikan sedang berjalan. Kami memantau. Jika memang ada kejanggalan, kami siap ambil alih penanganan. Pada intinya, kami memantau kasus itu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardhjo, dihubungi Bogor Today, petang tadi.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pernah mengekspose kepada rekan media di Bandung saat acara press gathering di Kantor Kejati Jabar kaitan dana yang diselamatkan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebesar Rp Rp 26.902.438.834 miliar. Sayangnya, hingga kini proses penyelidikan seperti jalan ditempat. Bahkan tak terlihat keseriusan Kejati Jabar untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan beberapa nama pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bogor itu.(Yuska Apitya Aji)

BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================