Keluarga Rhido Rhoma Ajukan Rehabilitasi

JAKARTA TODAY- Polisi melakukan penahanan terhadap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Penahanan terhadap Ridho dilakukan sejak hari ini.

“Masih kita lakukan penyidikan dan untuk Ridho hari ini kita lakukan penahanan, 20 hari, di Polres Jakbar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3/2017).

BACA JUGA :  10 Cara Memperkuat Lutut di Usia 50 Tahun ke Atas

Atas penahanan itu, keluarga mengajukan rehabilitasi. Namun, Argo mengatakan, proses pengabulan rehabilitasi tersebut harus melalui beberapa pertimbangan.

“Kemudian dari keluarga sudah ajukan rehabilitasi, tidak masalah keluarga ajukan rehabilitasi tapi nanti harus ada assessment terpadu yang nanti dilakukan oleh BNN,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Normalisasi Irigasi Demi Selamatkan 800 Hektare Sawah

Polisi juga terus mengembangkan kasus narkoba dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Sedang ditelisik ada tidaknya jaringan narkoba terkait peredaran narkoba di kalangan artis.

“Sekarang kita lakukan pendalaman nanti kita akan kembangkan lagi,” tutup Argo.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================