JAKARTA TODAY- Polisi melakukan penahanan terhadap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Penahanan terhadap Ridho dilakukan sejak hari ini.

“Masih kita lakukan penyidikan dan untuk Ridho hari ini kita lakukan penahanan, 20 hari, di Polres Jakbar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3/2017).

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Atas penahanan itu, keluarga mengajukan rehabilitasi. Namun, Argo mengatakan, proses pengabulan rehabilitasi tersebut harus melalui beberapa pertimbangan.

“Kemudian dari keluarga sudah ajukan rehabilitasi, tidak masalah keluarga ajukan rehabilitasi tapi nanti harus ada assessment terpadu yang nanti dilakukan oleh BNN,” terangnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Cianjur, Mobil Pajero Masuk Jurang Sedalam 100 Meter di Cianjur

Polisi juga terus mengembangkan kasus narkoba dengan barang bukti 0,7 gram sabu. Sedang ditelisik ada tidaknya jaringan narkoba terkait peredaran narkoba di kalangan artis.

“Sekarang kita lakukan pendalaman nanti kita akan kembangkan lagi,” tutup Argo.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================