JAKARTA TODAY- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan soal sistem kontrak tahun jamak atau multiyears dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).  Agus menegaskan bahwa kontrak tahun jamak tak berhubungan dengan pengadaan maupun pengelolaan anggaran suatu proyek. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, Agus berwenang memberikan persetujuan terkait pengajuan kontrak tahun jamak.

“Ketika mengajukan ke menkeu perlu ada persyaratan. Nanti akan dikaji untuk kemudian disetujui,” ujar Agus saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Agus berkata, Kemendagri harus menjelaskan tentang pembiayaan proyek anggaran yang menggunakan rupiah murni secara rinci agar pengajuan kontrak tahun jamak disetujui. Selain itu, Kemdagri juga mesti menjelaskan berapa lama proyek tersebut akan berjalan.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Dalam perkembangannya, pihak Kemenkeu menyetujui perpanjangan kontrak yang semula 2011-2012 menjadi 2011-2013. Pada rentang waktu tersebut terdapat peningkatan jumlah anggaran yang semula Rp2,48 triliun menjadi Rp5,9 triliun. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah anggaran yang akan digunakan saat pembahasan di DPR. “Karena bisa terjadi negosiasi, diskusi, atau asumsi dalam pembahasan itu,” ucapnya.

============================================================
============================================================
============================================================