
Agus menyatakan, urgensi pengajuan kontrak tahun jamak ini terjadi karena pemerintah tengah membangun sistem e-KTP menjelang pemilu 2014. “Di situ dikatakan bahwa e-KTP harus selesai akhir tahun 2012. Dalam APBN pun pemerintah bilang ini proyek prioritas nasional karena sebagai dasar pemilu 2014 harus punya sistem e-KTP,” terangnya.
Agus sebelumnya menyatakan bahwa tak ada yang salah dengan sistem tahun jamak. Bahkan, ia menyebut, sistem tahun jamak justru dibutuhkan untuk pembangunan Indonesia. Hanya saja, saat itu Kemdagri mengajukan sistem tahun jamak untuk anggaran, bukan pelaksanaan. Hal ini membuat Agus sempat menolak proyek yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp6 triliun tersebut.
Namun saat kembali diajukan oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kedua kalinya, Agus meloloskan proyek e-KTP. Agus menyatakan persetujuan anggaran proyek senilai Rp6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















