Pasal 174 KUHAP mengatur ancaman pidana bagi setiap saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. “Kami amati dari kemarin sampai hari ini jawaban Miryam tidak konsisten, makanya kami minta pada hakim untuk menahannya,” ucap Irene.

Dalam persidangan Kamis ini, jaksa mendengarkan keterangan lisan saksi Miryam dan tiga penyidik KPK yakni Ambarita Damanik, Irwan Susanto, dan Novel Baswedan. Miryam berkukuh mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran merasa diancam penyidik saat memberikan keterangan di KPK.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Selain Miryam, jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan anggota fraksi Golkar Agun Gunanjar. Sedianya ada tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan Jafar Hafsah, serta PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah. Namun ketiganya berhalangan hadir.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Bersama Danrem 061/SK Buka Pelaksanaan TMMD ke-120 di Wilayah Sukamakmur 

Majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan melanjutkan pada 3 April mendatang. Jaksa berencana untuk menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan tersebut. “Saksi-saksi ini masih berasal dari beberapa unsur seperti kementerian terkait dan anggota DPR,” tutur Irene.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================