Lembaga medis merupakan salah satu produk diferensiasi sosial yang berlangsung dalam proses modernisasi. Diferensiasi sosial membagi fungsi-fungsi yang semula dioperasikan oleh satu entitas dalam masyarakat mekanis, proses sosial dari division of labor. Sebagai misal, fungsi untuk menyembuhkan, menentukan lokasi yang baik untuk membangun rumah, hingga menentukan keputusan untuk maju Pilkades atau tidak yang semula ditangani oleh dukun, mulai dilolosi. Sebagai gantinya, fungsi-fungsi itu dikerjakan oleh otoritas yang berbeda, yakni lembaga medis, konsultan ekonomi, dan konsultan politik.

Dalam konteks dunia sosial yang telah terdiferensiasi tersebut, setiap orang dituntut untuk memahami ‘posisi kultural’ sebuah benda atau jasa serta otoritas yang berwenang mengoperasikan benda/jasa itu. Tidak terkecuali shabu, karena benda ini terikat dengan pada otoritas lembaga medis, maka siapa pun yang hendak mengkonsumsinya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan lembaga tersebut (dokter), tidak terkecuali bagi penggunaan untuk tujuan menurunkan berat badan.

Dua benda di atas, ganja dan shabu, menggambarkan secara sederhana kompleksitas realitas sosiokultural yang harus direspon oleh ilmu hukum. Kepekaan ilmu hukum atas realitas sosiokultural mungkin merupakan pintu masuk bagi hadirnya sosok hukum yang tidak lagi ditakuti oleh masyarakat Indonesia, melainkan dibutuhkan untuk menjamin dan mengayomi pluralitas kehidupan serta penghidupan masyarakat.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Hukum Inklusif, Makro-Struktural

Sosiolog klasik Emile Durkheim membagi solidaritas masyarakat dalam dua jenis, solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dicirikan oleh bangunan ikatan sosial yang bersumbu pada sifat keguyuban masyarakat (karena kekerabatan misalnya), kesamaan peran, dan rendahnya pembagian kerja (division of labor).

Sementara masyarakat yang bersifat impersonal, kontraktual, dan memiliki tingkat pembagian kerja yang tinggi disebut sebagai masyarakat dengan ikatan solidaritas organis. Tentu saja, secara ekstrim konsep tersebut tidak dapat dilekatkan begitu saja kepada kehidupan desa maupun kota di Indonesia dewasa ini. Bagaimanapun tidak ada masyarakat yang saat ini dapat diidentifikasi dengan dua konsep itu secara persis.

Namun di situlah letak situasinya. Kita tidak berada dalam masyarakat yang sepenuhnya kota (fully urbanized society) maupun sepenuhnya desa (fully rural society). Ganja bagi masyarakat kota-modern adalah item terlarang yang berpotensi memfasilitasi generasi muda (atau tua) untuk melarikan diri dari kenyataan. Item atau benda yang berpeluang memperlemah potensi produktif individu.

Sementara dalam masyarakat tradisional, seperti di Aceh sejak dulu kala, ganja jauh dari maksud dan fungsi semacam itu. Ganja tumbuh dan hidup dalam lingkungan dan dunia sosial yang memperlakukannya sebagai tanaman sejajar jahe, kunyit, merica, dan tanaman bumbu lainnya. Dengan kata lain, ganja telah terintegrasi dengan tradisi kuliner masyarakat Aceh, pemberian alam yang semata-mata dimanusiawikan (humanized nature) sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan harian masyarakat Aceh dalam lingkungan tradisional mereka.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Ganja dengan posisi kultural semacam itu merupakan bagian dari kesadaran kolektif (collective consciousness) masyarakat Aceh –meminjam konsep Durkheim. Sementara kesadaran kolektif yang dikembangkan Negara (melalui hukum) menempatkan ganja sebagai benda/makanan terlarang (prohibited food) bagi konsumsi harian, termasuk bagi masyarakat Aceh. Di sinilah hukum menabrak tradisi masyarakat yang secara sosiologis masih hidup.

Gagasan hukum dalam kerangka Durkheim berada pada konteks struktural-makro dan berujung pada rumusan normatif atas kekuasaan negara. Maka, pengaturan Negara melalui hukum tentu tak terelakkan, sebab itulah salah satu tugas Negara. Namun yang penting dipertimbangkan secara sosiologis adalah fakta bahwa terdapat lapis-lapis sosial yang sangat dinamis dalam tradisi, pengetahuan, kesadaran, maupun praktik sosial masyarakat. Reealitas dinamis ini yang dapat menjadi input dan pertimbangan serius para pemikir hukum dan ilmu hukum yang inklusif, tak hanya wacana doktriner saja. Realitas yang menunjukkan adanya living value yang berkembang secara sosiologis di luar norma dan dalil-dalil hukum positif.(***

 

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================