24 Penjudi Online Diringkus di Bogor

Dari penggerebekan, polisi menyita 5 unit laptop, 44 unit telepon seluler, 3 unit CCTV, 1 printer, 3 meja, dan 30 kursi. “Semuanya digunakan para pelaku untuk menjalankan praktik judi online-nya,” sebut Ulung.

BACA JUGA :  Jelang Kunjungan Tamu Negara, Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih-Bersih Massal di Babakan Madang

Para pelaku–22 perempuan dan 2 laki-laki–masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota. Petugas kepolisian masih menelusuri terkait sepak terjang judi online yang dijalankan para pelaku.

“Untuk omzetnya berapa belum bisa disimpulkan. Kita masih dalami barang bukti dan keterangan mereka yang kita amankan,” kata Ulung. (Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================