Dari penggerebekan, polisi menyita 5 unit laptop, 44 unit telepon seluler, 3 unit CCTV, 1 printer, 3 meja, dan 30 kursi. “Semuanya digunakan para pelaku untuk menjalankan praktik judi online-nya,” sebut Ulung.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Para pelaku–22 perempuan dan 2 laki-laki–masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota. Petugas kepolisian masih menelusuri terkait sepak terjang judi online yang dijalankan para pelaku.

“Untuk omzetnya berapa belum bisa disimpulkan. Kita masih dalami barang bukti dan keterangan mereka yang kita amankan,” kata Ulung. (Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================