JAKARTA TODAY- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) buka suara perihal aturan batas tarif angkutan yang disediakan oleh layanan taksi darin (online) di Indonesia.

Menurut Hipmi, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak perlu mengeluarkan aturan yang membatasi besaran tarif. Aturan tersebut justru dinilai mempersulit industri kreatif berkembang di Indonesia. “Kita khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif,” ujar Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4).

Menurut Anggawira, sebaiknya Kemenhub tidak perlu menetapkan tarif batas bawah taksi online lewat revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam beleid tersebut tertuang setidaknya  11 Poin aturan taksi online yang mengalami revisi diantaranya penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Anggawira menilai tarif tersebut sebaiknya diserahkan saja ke mekanisme pasar. Sebab dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

“Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya online itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir. Ini kan sudah eranya persaingan terbuka,” ujar Anggawira.

Anggawira mengatakan, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan online sejauh ini sangat bagus dan nyaman. “Sebab itu, pengaturan ini akan menjadi disinsentif bagi taksi online,” jelasnya.

Dia mengatakan, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung. “Kita tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita,” ungkap Anggawira.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sup Kimlo Kulit Tahu untuk Menu Makan Malam yang Lezat dan Segar

Anggawira mengingatkan, 11 poin penting aturan taksi online yang direvisi oleh pemerintah semangatnya untuk justru mempersulit dan meningkatkan biaya investasi serta biaya operasional taksi online.

“Misalnya ada kewajiban memiliki pool, bengkel, STNK atas nama perusahaan dan sebagainya. Ini jelas-jelas semangatnya mempersulit dan mau menyamakan dengan taksi konvensional,” terangnya.

“Kita khawatir sektor lain juga diberangus juga dengan regulasi nanti oleh pelaku usaha konvensional misalnya finansial teknologi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Kreatifitas anak-anak muda jadi mati,” tegas Anggawira.

Sebab itu, Hipmi meminta Kemenhub tidak perlu melakukan revisi aturan yang sifatnya memberangus industri kreatif. “Apalagi bisnis-bisnis online atau daring ini banyak melibatkan anak-anak muda. Tentu ini merisaukan anak-anak muda. Mereka takut berkreasi sebab regulasi ke depan bisa memberangus mereka. Kita minta Kemenhub kaji ulang, serahkan saja ke pasar,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================