“Permintaan taksi baik konvensional atau online memiliki variasi waktu yang berbeda. Misalkan siang hari kurang, tetapi pagi dan malam banyak. Kalau sewaktu-waktu ketersediaan kurang disaat itu juga permintaan tinggi, operator bisa melakukan eksploitasi kepada konsumen dengan menerapkan harga mahal,” katanya.

Selain itu, KPPU juga merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji kembali aturan tarif batas bawah. Menurutnya, perlu transisi sebelum pemerintah benar-benar menerapkan aturan tarif batas bawah tersebut.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

“Tarif batas bawah perlu dibuat transisinya supaya masing-masing operator mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam model bisnis baru. Transisi ini juga untuk melindungi dari praktik predatory pricing,” katanya.

Rekomendasi lainnya terkait perubahan STNK pribadi menjadi STNK koperasi. Ia menilai, aturan ini akan menghambat para pelaku usaha bisnis transportasi khususnya taksi online.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Menurut kami ini tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun. Seharusnya semua tumbuh bersama, sehinga tidak perlu di switch menjadi korporasi atau koperasi,” ucapnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================