JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih banyak jasa gadai swasta yang belum memiliki izin usaha. Menurut OJK dari sekitar 1.000 jasa gadai itu, hanya enam yang sudah mengantongi izin.

“Yang sudah punya izin 6 perusahaan gadai,” ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus II OJK, Sunu Kartiko, dalam acara Pelatihan dan Media Gathering di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).

Enam perusahaan gadai swasta yang sudah memiliki izin usaha adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Global Prioritas, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, dan PT Rimba Hijau Investasi.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Sunu menjelaskan, belum ada sanksi spesifik kepada gadai swasta yang belum berizin. Sebab, usai diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 31/2016, diberikan waktu selama 2 tahun bagi jasa gadai swasta mengurus izin usaha.

Jadi sekarang, OJK terus mengimbau jasa gadai swasta segera mengajukan izin usaha. “Jadi diberikan waktu sampai 2018 untuk mengajukan izin, kalau sekarang dibiarkan dulu jalan agar bisa berkembang,” tambahnya.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Menurut Sunu, OJK tidak membatasi masyarakat hanya datang ke jasa gadai yang sudah berizin. Hanya saja, OJK tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi. “Jadi kerugiannya itu kita tidak tanggung jawab, dan kadang setelah gadai itu bunganya 10% selama 1 bulan, tapi kita harapkan nanti setelah masa transisi selesai semua bisa urus izin,” tutur Sunu.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================